Kedudukan Nikah Sirri dalam Islam
Ikhwati fillah, pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan
yang mulia, karena tujuannya untuk mencari keridhaan Allah Ta’ala dengan
memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan, dan sebagai sarana untuk
menyempurnakan agama seseorang.
Oleh karena itu Islam mengatur dengan sebaik-baiknya masalah pernikahan dalam syariatnya, sehingga dapat mengantarkan kepada tujuan yang sesungguhnya. Pernikahan yang sah secara hukum Islam adalah yang telah sempurna rukun-rukunnya dan terpenuhi syarat-syaratnya.
Oleh karena itu Islam mengatur dengan sebaik-baiknya masalah pernikahan dalam syariatnya, sehingga dapat mengantarkan kepada tujuan yang sesungguhnya. Pernikahan yang sah secara hukum Islam adalah yang telah sempurna rukun-rukunnya dan terpenuhi syarat-syaratnya.
Rukun Nikah :
1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah.
Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan
misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi
oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan.
Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang
lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang
akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali.
Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan
engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan
engkau dengan Fulanah”).
3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Syarat Nikah :
Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki
dan wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya
yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya
mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki
beberapa orang putri.
Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak
musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan
sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali
An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa`
no. 1839)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya
batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083,
dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih.
Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau
berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri
ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan
nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil
Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285)
Siapakah Wali dalam Pernikahan?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam
pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam
Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab
seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu
kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si
wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga
perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki),
seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari
pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.
Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan
menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4
dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki
wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani
rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”
(HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani
rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no.
7556, 7557)
Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)
Nikah Siri
Adapun Nikah Sirri Dalam kitab-kitab Fikih tidak dikenal istilah
Nikah Sirri. Istilah ini lebih popular secara lokal dalam fikih
perkawinan di Indonesia. Nikah Sirri dalam konteks masyarakat di
Indonesia sering dimaksudkan dalam dua pengertian.
Pertama: perkawinan yang dilaksanakan dengan
sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari kedua
keluarga mempelai. Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada
Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas
formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Perkawinan.
Kedua: perkawinan yang dilakukan sembunyi-sembunyi
oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak
keluarganya sekalipun. Bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak
diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya.
...selama pernikahan sirri itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama, maka dapat dipastikan hukum perkawinan itu ada dasarnya sudah sah, tapi bertentangan dengan perintah Nabi SAW yang menganjurkan agar perkawinan itu terbuka dan diumumkan...
Pada prinsipnya, selama pernikahan sirri itu memenuhi rukun
dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama sebagaimana disebutkan
di atas, maka dapat dipastikan hukum perkawinan itu ada dasarnya sudah
sah, tapi bertentangan dengan perintah Nabi saw., yang
menganjurkan agar perkawinan itu terbuka dan diumumkan kepada orang lain
agar tidak menjadi fitnah-tuduhan buruk dari masyarakat. Bukankah salah
satu perbedaan perzinaan dengan perkawinan itu dalam hal diumumkan dan
terang-terangannya. Orang berzina tentu takut diketahui orang karena
perbuatan keji, sedang perkawinan ingin diketahui orang karena perbuatan
mulia.
Wallahu A'lam
sumber : disini